top of page
Pernyataan Tidak Overstay/Melebihi Masa Tinggal Visa
Setiap warga negara Indonesia yang akan berpergian keluar negeri tentunya dilarang untuk melebihi masa tinggal Visa, begitu pula di Saudi Arabia dan UAE. Karean Visa Saudi Arabia bersifat G2B dan B2B, mewajibkan pihak perusahaan mengontrol semua calon jemaah yang pengajuan Visa melalui muhasasa/syarikah yang telh ditunjuk kerajaan KSA. Apbila perusahaan gagal dalam pengawasan dan kontrol maka pemerintah memberlakukan denda sebesar SAR 50.000.
Untuk itu diperlukan pernyataan sebagai salah satu syarat dalam memberikan visa non group atau individual/mandiri.
Salah satu konsekuensi terbesar apabila jemaah overstay dan denda itu dikeluarkan oleh negara maka denda tersebut akan dilimpahkan kepada pemegang visa dan keluarganya di Indonesia.
bottom of page















