Pernyataan Tidak Overstay/Melebihi Masa Tinggal Visa
Setiap warga negara Indonesia yang akan berpergian keluar negeri tentunya dilarang untuk melebihi masa tinggal Visa, begitu pula di Saudi Arabia dan UAE. Karean Visa Saudi Arabia bersifat G2B dan B2B, mewajibkan pihak perusahaan mengontrol semua calon jemaah yang pengajuan Visa melalui muhasasa/syarikah yang telh ditunjuk kerajaan KSA. Apbila perusahaan gagal dalam pengawasan dan kontrol maka pemerintah memberlakukan denda sebesar SAR 50.000.
Untuk itu diperlukan pernyataan sebagai salah satu syarat dalam memberikan visa non group atau individual/mandiri.
Salah satu konsekuensi terbesar apabila jemaah overstay dan denda itu dikeluarkan oleh negara maka denda tersebut akan dilimpahkan kepada pemegang visa dan keluarganya di Indonesia.
Apa Itu Overstay?
Overstay adalah kondisi di mana seorang jamaah umroh menetap di Arab Saudi melebihi batas waktu yang ditentukan oleh visa yang dimiliki. Visa Umroh yang diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi memiliki masa berlaku tertentu, dan setiap jamaah wajib meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum visa tersebut habis masa berlakunya.
Overstay merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan imigrasi Kerajaan Arab Saudi dan dapat berdampak langsung pada kemampuan seseorang untuk kembali melaksanakan ibadah umroh atau haji di masa depan.
Mengapa Pernyataan Ini Penting?
Sebagai platform umroh mandiri, UmrohWay memberikan kebebasan kepada jamaah untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya. Oleh karena itu, setiap jamaah yang menggunakan layanan UmrohWay wajib menandatangani Surat Pernyataan Tidak Overstay sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pribadi terhadap peraturan imigrasi yang berlaku.
Pernyataan ini juga merupakan salah satu syarat yang ditetapkan oleh sistem Nusuk KSA dan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam proses penerbitan visa umroh.
Risiko dan Sanksi Overstay di Arab Saudi
Jamaah yang terbukti melakukan overstay akan menghadapi konsekuensi serius, antara lain:
PelanggaranSanksi
Overstay 1–90 hariDenda finansial + deportasi
Overstay lebih dari 90 hariDenda besar + deportasi + larangan masuk 1–3 tahun
Overstay lebih dari 1 tahunDenda maksimal + deportasi + larangan masuk hingga 10 tahun
Pelanggaran berulangBlacklist permanen dari Arab Saudi
⚠️ Sanksi overstay tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi agen/platform yang memproses visa jamaah tersebut.
Surat Pernyataan Tidak Overstay
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN TIDAK MELAKUKAN OVERSTAY SELAMA BERADA DI WILAYAH KERAJAAN ARAB SAUDI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : ___________________________________
Nomor Paspor : ___________________________________
Tanggal Lahir : ___________________________________
Kewarganegaraan : Indonesia
Nomor Telepon : ___________________________________
Alamat Lengkap : ___________________________________
___________________________________
Tanggal Keberangkatan : ___________________________________
Tanggal Kepulangan : ___________________________________
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa:
1. Saya akan menggunakan Visa Umroh yang diproses melalui platform UmrohWay (PT. Umroh Cara Kamu) semata-mata untuk keperluan ibadah umroh dan kegiatan yang diizinkan sesuai ketentuan Visa Umroh Kerajaan Arab Saudi.
2. Saya bersedia dan sanggup meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi sebelum atau selama masa berlaku visa saya, dan tidak akan menetap melebihi batas waktu yang ditentukan dalam visa tersebut (tidak overstay).
3. Saya tidak akan menggunakan visa umroh untuk tujuan bekerja, berdagang, menetap secara ilegal, atau kegiatan lain yang melanggar ketentuan imigrasi Kerajaan Arab Saudi.
4. Saya memahami bahwa overstay merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan deportasi, denda, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi, serta dapat berdampak pada pelaksanaan ibadah haji dan umroh di masa mendatang.
5. Saya membebaskan UmrohWay dan PT. Umroh Cara Kamu dari segala tanggung jawab hukum, finansial, maupun administratif yang timbul akibat pelanggaran overstay yang saya lakukan.
6. Apabila pernyataan ini tidak saya penuhi, saya bersedia menerima segala sanksi hukum yang berlaku sesuai peraturan imigrasi Kerajaan Arab Saudi maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
7. Saya menyatakan bahwa seluruh dokumen dan informasi yang saya serahkan kepada UmrohWay adalah benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun, dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
________________, _______________ 2026
Yang Membuat Pernyataan,
( _________________________________ )
Nama Lengkap & Tanda Tangan
Cara Mengisi & Menyerahkan Pernyataan Ini
Langkah 1 — Unduh Formulir Unduh formulir Surat Pernyataan Tidak Overstay melalui halaman ini atau minta melalui WhatsApp CS UmrohWay.
Langkah 2 — Isi Data Diri Isi seluruh kolom dengan data yang sesuai paspor. Pastikan tanggal keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan pesanan Anda di UmrohWay.
Langkah 3 — Tanda Tangan di Atas Materai Tanda tangan di atas materai Rp10.000 untuk keabsahan dokumen.
Langkah 4 — Kirim Dokumen Kirimkan dokumen yang telah ditandatangani melalui:
-
📱 WhatsApp CS UmrohWay
-
📧 Email resmi UmrohWay
-
📤 Upload melalui form dokumen di halaman pesanan Anda
Langkah 5 — Konfirmasi Penerimaan Tim UmrohWay akan mengkonfirmasi penerimaan dokumen dalam 1x24 jam dan melanjutkan proses pengajuan visa umroh Anda.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah surat pernyataan ini wajib? Ya. Surat Pernyataan Tidak Overstay adalah dokumen wajib yang harus diserahkan oleh setiap jamaah sebelum proses pengajuan visa umroh dimulai.
Apakah perlu dilegalisir notaris? Tidak diperlukan legalisir notaris. Cukup tanda tangan di atas materai Rp10.000 dan surat sudah sah secara administratif.
Bagaimana jika tanggal kepulangan berubah? Segera hubungi tim UmrohWay. Perubahan tanggal kepulangan yang signifikan mungkin memerlukan pembaruan dokumen dan penyesuaian visa.
Apakah anak di bawah umur perlu membuat pernyataan ini? Jamaah anak di bawah 17 tahun cukup diwakili oleh orang tua atau wali yang sah, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan KTP orang tua.
Komitmen UmrohWay
UmrohWay berkomitmen untuk memastikan setiap jamaah yang berangkat melalui platform kami memahami dan mematuhi seluruh peraturan imigrasi Kerajaan Arab Saudi. Kami percaya bahwa ibadah yang mabrur dimulai dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Sesungguhnya ibadah yang diterima adalah ibadah yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan kepatuhan."















