Aturan Umroh Mandiri
2026
Umroh mandiri kini legal dan diatur secara resmi dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019. Regulasi ini memungkinkan jemaah melaksanakan umroh tanpa agen travel (PPIU), namun tetap wajib menggunakan visa umroh resmi dan memesan paket layanan (hotel/transportasi) melalui sistem terintegrasi, seperti aplikasi Nusuk, guna memastikan keamanan dan perlindungan jemaah.
Poin Penting UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Umroh Mandiri:
-
Pemesanan Layanan: Layanan umroh harus dipesan melalui sistem aplikasi terintegrasi untuk menjamin kepastian.
-
Syarat Dokumen: Harus menggunakan visa umroh resmi (bukan visa turis untuk ibadah), paspor aktif, dan tiket pesawat PP.
-
Larangan Koordinasi: Individu dilarang mengorganisir atau mengkoordinir keberangkatan orang lain (menjadi travel tidak resmi)
-
Dasar Hukum: UU Nomor 14 Tahun 2025 (Perubahan UU 8/2019) melegalkan umroh secara mandiri, selain melalui PPIU atau program pemerintah.
-
Wajib Syarikah: Meski mandiri, jemaah tetap harus menggunakan layanan resmi Arab Saudi (Syarikah) untuk akomodasi dan transportasi, tidak boleh "backpacker" tanpa persiapan layanan resmi
.
Keuntungan & Risiko:
Umroh mandiri menawarkan keleluasaan waktu dan potensi biaya lebih hemat, namun jemaah menanggung risiko pengurusan dokumen dan layanan sendiri. Jemaah tetap berhak melapor jika terjadi masalah layanan, sesuai Pasal 88A UU No 14 Tahun 2025
Dukungan umrohway :
Umrohway hadir sebagai platform terintergrasi dengan dukungan syarikah resmi dari Arab Saudi. Selain syarikah resmi umrohway juga didukung oleh perusahaan PPIU untuk memudahkan intergrasi dan jaminan pelayanan yang utuh dan terpadu. Syarikan dan muhasasa Visa resmi juga menjadi bagian dari suplier di umrohway.















